Senin, 22 Desember 2025

Tuntaskan Puncak Haji, Hari Ini 6.961 Jemaah dari 18 Kloter Pulang ke Tanah Air

- Selasa, 4 Juli 2023 | 10:46 WIB
ILUSTRASI: Usai menuntaskan fase Armina, jemaah Gelombang 1 yang sudah menyelesaikan rangkaian Tawaf Ifadah dan Tawaf Wada bersiap meninggalkan Arab Saudi, dan kembali ke Indonesia. FOTO: MEDIA CENTER HAJI 2023
ILUSTRASI: Usai menuntaskan fase Armina, jemaah Gelombang 1 yang sudah menyelesaikan rangkaian Tawaf Ifadah dan Tawaf Wada bersiap meninggalkan Arab Saudi, dan kembali ke Indonesia. FOTO: MEDIA CENTER HAJI 2023

10) Debarkasi Aceh (BTJ) 1 sebanyak 393 orang;

11) Debarkasi Solo (SOC) 1 sebanyak 360 orang;

12) Debarkasi Makassar (UPG) 1 sebanyak 393 orang;

13) Debarkasi Batam (BTH) 2 sebanyak 374 orang;

14) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 2 sebanyak 393 orang;

15) Debarkasi Solo (SOC) 2 sebanyak 360 orang;

16) Debarkasi Solo (SOC) 3 sebanyak 360 orang;

17) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 3 sebanyak 393 orang, dan;

18) Debarkasi Batam (BTH) 3 sebanyak 374 orang.

Baca Juga: Menunaikan Ibadah Haji, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Bertemu

Fauzin mengatakan, jemaah yang akan kembali ke Tanah Air, setelah menyelesaikan Tawaf Ifadah agar memastikan dirinya sudah melaksanakan Tawaf Wada.

Tawaf Wada’ adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah.

"Tawaf Wada’ hukumnya wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunnah," tuturnya.   

Baca Juga: Viral, Diduga Demensia Jemaah Haji asal Indonesia di Mekah Cari Ojek Buat Pulang ke Kampung

Menurutnya, kewajiban Tawaf Wada’ gugur dan tidak dikenakan dam, bagi jemaah perempuan yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X