Senin, 22 Desember 2025

Oknum Polisi-Imigrasi Terlibat Penjualan Ginjal ke Kamboja, Sasar Korban Rentan Ekonomi

- Jumat, 21 Juli 2023 | 06:30 WIB
Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspport, Uang Tunai senilai Rp 950.000.000 dan 15 buah Handphone dengan modus penjualan organ tubu (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspport, Uang Tunai senilai Rp 950.000.000 dan 15 buah Handphone dengan modus penjualan organ tubu (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Dalam hal ini, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan Polri berkomitmen dalam menindak TPPO. Polri akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam TPPO tanpa terkecuali. Kasus TPPO menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, ia mengingatkan jangan ada oknum yang terlibat dalam TPPO.

"Jangan sampai ada anggota-anggota yang melibatkan diri dalam perdagangan orang ini," kata Wahyu.

Wahyu menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam bila menemukan ada anggotanya terlibat dalam TPPO. Oknum tersebut akan ditindak tegas.

"Apabila ditemukan, kami akan melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali, sehingga tidak ada kejadian serupa terulang lagi ke depannya," tutupnya.

Baca Juga: Sempat Ditutup, Jembatan Cikereteg Bogor Kembali Bisa Dilalui Motor

Sementara Polri terus memberikan perhatian khusus terhadap kasus TPPO. Sesuai instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan menuturkan, penanganan kasus TPPO terus mengalami peningkatan sejak instruksi menindak tegas kasus TPPO pada 5 Juli lalu. ”Ini dilakukan Satker TPPO Bareskrim beserta jajaran Polda se-Indonesia," jelasnya. 

Menurutnya, dalam rapat analisa dan evaluasi (anev) diketahui sejak 5 Juli hingga 19 Juli telah ada sebanyak 699 laporan kasus TPPO se-Indonesia. Dari seluruh laporan tersebut, kepolisian berhasil menangkap 829 tersangka. ”Jumlah korban selamat juga meningkat,” paparnya.

Saat ini kepolisian mampu menyelamatkan 2.149 korban TPPO. Dia menerangkan bahwa kasus TPPO terbanyak dengan modus pekerja migran Indonesia (PMI) atau tawaran kerja di luar negeri. ”ada 476 kasus modus PMI ini,” urainya.

Baca Juga: Begini Kronologi Kereta Brantas Tabrak Truk di Semarang

Lalu, ada modus mempekerjakan menjadi PSK dengan 208 kasus. Untuk dua modus lainnya adalah eksploitasi anak dan modus tawaran anak buah kapal (ABK). ”Modus-modus ini perlu untuk diwaspadai,”tuturnya.

Dia berharap masyarakat jangan pernah mau untuk ditawari bekerja di luar negeri dengan ilegal. Karena kondisi tersebut membuat perlindungan dan keamanan terhadap PMI menjadi lemah. ”Lebih baik menggunakan jalur resmi,” tegasnya. (ygi/idr)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X