nasional

MUI Keluarkan Fatwa Terbaru: Wajib Dukung Palestina, Haram Beli Produk Pendukung Israel

Sabtu, 11 November 2023 | 11:01 WIB
Fatwa terbaru dari MUI menyatakan kewajiban mendukung Palestina, sementara mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel hukumnya haram (Dok mui.or.id)

RADARDEPOK.COM - Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan kewajiban mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel. Sebaliknya, mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta menghimbau umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari melakukan transaksi dan menggunakan produk yang berasal dari Israel atau terkait dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Kiai Niam.

Baca Juga: 9 Wahana Seru Minimania Puncak yang harus Sobat Depok Coba, Nomor Satu yang Paling Viral

Selanjutnya, pemimpin Pesantren Al-Nahdlah Depok menyampaikan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dapat dilakukan melalui distribusi zakat, infaq, dan sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.

Oleh karena itu, Prof. Niam mengajak BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk mengumpulkan zakat, infaq, dan sedekah dengan tujuan membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Selain itu, Prof Niam menyampaikan agar umat islam mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Salju ini Dekat banget sama Depok, jangan Lupa Pakai Jaket Terbaru, ya!

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina”, tegas Prof Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Di antaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menanggapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Halaman:

Tags

Terkini