RADARDEPOK.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum atau kampanye 2024.
PPATK bahkan menyebut jika dugaan tindak pidana pencucian uang ini meningkat hingga 100 persen pada semester II 2023.
Dugaan tindak pindana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 ini mendapat sorotan dan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Vinus Yusfitriadi.
Menurut Yusfitriadi yang juga pengamat politik mengatakan jika temuan ini seharusnya menjadi urgensi untuk memasukan pasal yang mengatur tentang dana kampanye.
Baca Juga: PLN UP3 Depok Lakukan Penyalaan Serentak Pogram Light Up The Dream di Wilayah Kerja ULP Cimanggis
“Apabila transaksi mencurigakan itu tidak mampu diproses secara hukum maka buat apa ada aturan dana kampanye,” kata Yusfitriadi kepada RadarDepok.com pada Selasa, 19 Desember 2023.
Untuk itu, Yusfitriadi menuntut agar kasus dugaan pencucian uang untuk dana kampanye Pemilu 2024 yang dilaporkan PPATK ini harus secepatnya diproses secara hukum dan transparan kepada publik.
“Kenapa harus transparan dalam proses penangan dan penegakan hukumnya, agar masyarakat bisa melihat siapa yang berprilaku jahat dan siapa yang tidak dalam mengikuti kontestasi pemilu 2024,” ujar Yusfitriadi.
Transparansi ini, menurut Yusfitriadi sangat diperlukan agar masyarakat bisa menentukan pilihannya pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Akrab dengan Lurah Sawangan Baru Depok, Firman Septiadi Nurjaman Bagian 1
Yusftriadi juga menyampaikan apresiasinya kepada PPATK yang telah menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana pencucian uang untuk kampanye Pemilu 2024.
Hanya saja, lanjut Yusfitriadi, apakah laporan ini bisa direspons oleh penyelenggara pemilu dengan menindaklanjutinya melalui proses hukum.
“Atau hanya sekedar merespon saja tanpa ada tindaklanjut, sebagai bentuk meredam opini publik,” ketus Yusfitriadi.
Menurut ketua Yayasan Visi Nusantara ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyikapi laporan yang disampaikan oleh PPATK.