Baca Juga: Hanya 2 Jam dari Jakarta Telaga Biru Cawene, Jadi Tempat Wisata yang Asyik Buat Ngecamp
Hal pertama yang harus dilakukan KPU, adalah laporan dana kampanye baik untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif maupun DPD harus dipastikan apakah sudah diterima oleh lembaga tersebut atau belum.
KPU, menurut Yusfitriadi, bisa mengawalinya dengan rekening khusus dana kampanye atau RKDK, tang dilanjutkan dengan laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan audit dana kampanye.
“Sehingga dengan berbagai instrumen yang dilaporkan ini, KPU harusnya bisa mengetahui pergeseran transaksi keuangan yang diperuntukan kampanye tersebut,” terang Yusfitriadi.
Kedua, Bawaslu harus menjadikan temuan PPATK soal dugaan tindak pidana pencucian uang dana kampanye.
Menurut Yusfitriadi, Bawaslu harus harus segera menangani dan memproses temuan PPATK itu secara hukum.
“Tentu saja kordinasi dan komunikasi dengan KPU dan PPATK menjadi penting. Komunikasi dengan PPATK untuk mengetahui secara jelas pihak mana saja yang diindikasi mencurigakan,” terang Yusfitriadi.
Sementara, komunikasi dengan KPU agar Bawaslu bisa meminta data laporan dana kampanye. Selain itu, kepatuhan peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanye dengan berbagai instrumen sesuai peraturan.
“Juga mengawasi fakta di lapangan untuk mensinkronkan laporan dana kampanye dengan fakta di lapangan, dana yang digunakan untuk kampanye walaupun saya sangat pesimis Bawaslu bisa menjangkau semua itu, karena selama ini pengawasannya hanya bersifat administrtif tidak bersifat investigatif,” ucap Yusfitriadi.
Baca Juga: 200 Guru PAUD se-Kota Depok Diwisuda Ketahanan Keluarga, Ini Pesan Kadisdik
Hal ketiga, adalah penegak hukum. Yusfitriadi menilai, transaksi keuangan yang mencurigakan merupakan domain penegak hukum lain, seperti kepolisian.
Oleh karena itu. Lanjut Yusfitriadi, ketika KPU dan Bawaslu tidak mampu mengungkap kasus ini, maka penegak hukum lain bisa menanganinya.
“Jika kasus ini tidak dituntaskan, maka akan selalu terulang, membuat nyaman para ‘penjahat Pemilu’ dan demokrasi dalam pemilu akan semakin jauh dari kualitasnya,” imbuh Yusfitriadi.
Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavananda menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).