RADARDEPOK.com -- Ketua Umum Partai Golongan Karya, Airlangga Hartarto, berpendapat bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo tentang hak kepala negara untuk melakukan kampanye dan memberikan dukungan dalam pemilihan umum tidak memiliki kesalahan.
"Pertama, hak konstitusi presiden dijamin," ujar Airlangga saat memberikan tanggapan ketika ditemui di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, pada hari Rabu 24 Januari 2024.
Bukan cuma itu, menurut Airlangga, hampir semua presiden di Indonesia terlibat dalam kegiatan politik. Mulai dari Presiden Sukarno dengan partai PNI-nya hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan partai Demokrat-nya.
"Jadi, konstitusi menjamin bahwa seorang presiden dapat menjadi anggota partai politik dan memiliki pilihan politik," ungkap Airlangga.
Baca Juga: 665 KPPS Kelurahan Sukmajaya Depok Digojlok
Dia juga menuturkan bahwa praktik yang sama terjadi di negara-negara lain. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, ketika Presiden Barack Obama mendukung Hillary Clinton dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden AS tahun 2016.
"Semua tindakan ini dilakukan sesuai dengan kerangka hukum yang telah diatur dalam perundangan," tambahnya.
Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak Itu Benar
Sama apa yang diungkapkan Airlangga, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa seorang kepala negara boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu adalah hal yang benar.
Karena dalam ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum, tidak terdapat larangan yang menghalangi seorang presiden untuk terlibat dalam kampanye, baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.
Baca Juga: Curug Aren, Pesona Air Terjun di Sentul, Destinasi Wisata yang Cocok untuk Liburan Keluarga
Aturan yang sama juga tidak membatasi kepala negara untuk menunjukkan dukungan atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
"Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya (UU Pemilu). Presiden Joko Widodo tidak salah jika dia mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Yusril membeberkan, aturan tidak menyatakan bahwa Presiden harus netral dan bisa melakukan kampanye.