“Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu. Masa orang kampanye tidak memihak,” kata Yusril.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengungkapkan bahwa terdapat peraturan yang mengatur tentang kemampuan seorang presiden untuk mendukung kandidat calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). Jokowi juga menambahkan bahwa seorang presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye.
“Ini hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh memihak, boleh,” ungkap Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Ia menjelaskan bahwa yang paling penting adalah bahwa ketika seorang pejabat publik, seperti presiden, sedang melakukan kampanye, mereka tidak diizinkan menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh negara.