nasional

Mahasiswa Magang Vokasi Universitas Indonesia Telah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 15 Maret 2024 | 19:58 WIB
BP Jamsostek dan mahasiswa UI saat foto bersama untuk Perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan Nasional (BP BP JAMSOSTEK)

RADARDEPOK.COM-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bekerjasama dengan Universitas Indonesia (UI) dalam memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi mahasiswa magang Vokasi.

Langakah ini dilakukan untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Permenaker No. 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Cuma 1 Jam dari Jakarta, Resto Ini Jadi Tempat yang Asyik Untuk Berbuka Puasa Viewnya Kaya di Luar Negeri, Keren Banget!

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Achiruddin mengungkapkan, bahwa Pemberi Kerja selain penyelenggara Negara wajib mendaftarkan peserta magang, siswa kerja praktek, atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Sebanyak 537 peserta vokasi UI telah mendapat perlindungan selama mengikuti pelatihan  berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagai antisipasi dari resiko sosial ekonomi yang kemungkinan terjadi pada mahasiswa magang,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diberikan kepada Radar Depok, Jumat (15/3/2024).

Disampaikan Achiruddin, melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, berbagai risiko kecelakaan kerja akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga diharapkan para peserta dapat meningkatkan produkivitas dan konsentrasi dalam magang nya.

Baca Juga: Ada Cafe dengan Harganya Terjangkau dengan Suasana Khas Bali! Bisa Jadi Tempat Bukber yang Kece Abis

“Manfaat yang diberikan apabila mengalami kecelakaan kerja berupa biaya pengobatan sampai dengan sembuh dan tidak ada batasan biaya sesuai dengan indikasi medis. Apabila peserta meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” jelasnya. (***)

Tags

Terkini

Daftar Kru dan Penumpang Korban Helikopter PK CFX

Jumat, 17 April 2026 | 13:08 WIB