nasional

Tetapkan Perda RTRW 2024-2044, Ketua DPRD kabupaten Bogor Rudy Susmanto Fokus Pada Ketahanan Lingkungan

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:00 WIB
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menetapkan Perda RTRW Kabupaten Bogor tahun 2024-2044

Radardepok.com-Setelah melakukan perdebatan panjang, akhirnya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda) RTRW Kabupaten Bogor Tahun 2024 disahkan setelah rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, selasa (19/3/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyebut, dalam penetapan revisi Perda RTRW ini sejumlah aspek strategis telah dibahas oleh pihaknya, di antaranya aspek pertimbangan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Bahkan, Rudy menggarisbawahi beberapa hal yang sangat relevan dalam perencanaan tata ruang, di antaranya ketahanan lingkungan.

Baca Juga: Resep Ikan Gurame Saus Asam Manis Ala Restoran Seafood, Cocok Banget Untuk Menu Berbuka Puasa di Rumah

Karena menurut Rudy, aspek ketahanan lingkungan ini mengarah pada keberlanjutan lingkungan, termasuk pelestarian ekosistem, konservasi alam, dan pengelolaan sumber daya alam.

"Revisi RTRW, juga menimbang aspek sosial. Fokus pada keberlanjutan sosial, pemukiman, dan pemberdayaan masyarakat setempat," kata Rudy.

Lebih lanjut, Rudy menyebut, pemetaan risiko bencana pun perlu dilakukan dengan cermat dan seksama. Pemetaan risiko bencana dan integrasi strategi mitigasi bencana dalam perencanaan ruang dapat meningkatkan ketahanan terhadap bencana.

Baca Juga: Eco Town Sawangan Depok Punya Tata Cahaya Estetis, Lihat Sendiri Keindahannya

Yang mana seperti diketahui, sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor masuk dalam kategori sangat rawan bencana.

Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini pun mengingatkan, revisi RTRW juga perlu mengakomodir kebutuhan pembangunan infrastruktur jauh ke depan.

Atas hal tersebut, Rudy meminta Pemkab Bogor mengatur dengan jelas mekanisme pemantauan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan implementasi RTRW sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ade Suriyatna, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Minta Dinkes Inventarisir Wilayah Pasien Flu Singapura

Ia pun menambahkan, Pemkab Bogor perlu memastikan konsistensi revisi RTRW dengan peraturan tingkat pusat dan arahan kebijakan nasional terkait tata ruang.

"Harus koordinasi dengan perencanaan daerah lainnya seperti transportasi, lingkungan hidup, dan pengembangan ekonomi," ujar Rudy.

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menyampaikan, ada tiga agenda dalam Rapat Paripurna kali ini, yang pertama tentang penetapan RTRW Kabupaten Bogor tahun 2024-2044.

Halaman:

Tags

Terkini