RADARDEPOK.com – Dugaan telah terjadi pengurangan suara untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, dan paslon 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD di TPS 02 hingga 27 Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor pada Pilpres 2024, tidak terbukti.
Hal itu disampaikan hakim Saldi Isra pada pembacaan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 yang berlangsung pada Senin, 22 April 2024.
Menurut hakim, dugaan pengurangan suara pemohon dalam hal ini paslon nomor 01 dan 03 tidak terbukti dan beralasan secara hukum.
Putusan ini disampaikan hakim berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung pada 1 April 2024.
Baca Juga: Ketua DPRD Rudy Susmanto: Pemkab Bogor harus Gandeng Ahli Pertanian
Pada persidangan itu, tim hukum paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadirkan saksi bernama Adnin Arnas.
Menurut saksi Adnin Armas, pada persidangan itu menyatakan jika paslon 01 dan 03 mendapatkan 0 suara atau tidak mendapatkan suara di TPS Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Kemudian, terhadap fakta persidangan yang disampaikan saksi, MK meminta agar pemohon melengkapi bukti tertulis.
“Tetapi hingga persidangan selesai pemohon tidak melengkapi bukti yang dimaksud,” kata hakim Saldi Isra saat membacakan putusan.
MK, kemudian, lanjut hakim, memeriksa bukti termohon berupa formulir C1 hasil TPS 01 hingga 27 di Desa Cileuksa, berupa video bukti T 44.
Dari bukti itu, MK menemukan memang benar hampir di semua TPS Desa Cileuksa untuk paslon 01 dan 03 meraih 0 suara atau tidak meraih suara.
Namun, hakim Saldi Isra mengatakan bahwa paslon nomor urut 01 dan 03 meraih suara dibeberapa TPS.
Suara tersebut terdapat di TPS 09 paslon 01 meraih 9 suara, dan paslon 03 meraih 5 suara.