Minggu, 21 Desember 2025

MK Akan Hadirkan 4 Menteri, Saksi Amin Ungkap Dugaan Mobilisasi dan Kecurangan TPS

- Selasa, 2 April 2024 | 05:20 WIB
Ekonom Faisal Basri memberikan keterangan saat menjadi ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Nasional AMIN dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Ekonom Faisal Basri memberikan keterangan saat menjadi ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Nasional AMIN dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

 

RADARDEPOK.COM – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memanggil empat menteri dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo setelah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).

Mereka adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Koordinasi di Tingkat Jabar

Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat (5/4). Selain itu, MK akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Suhartoyo menekankan, pemanggilan mereka bukan berarti mahkamah mengakomodasi permohonan pemohon.

Hal itu sepenuhnya berangkat dari kebutuhan persidangan. ’’Para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan,’’ tuturnya.

Baca Juga: Ledakan 160 Ribu Amunisi di Bogor : Berimbas 100 Meter, 324 Warga Mengungsi

Karena itu, saat menteri memberikan keterangan, para pihak dilarang mengajukan pertanyaan. Pendalaman atas keterangan mereka hanya akan dilakukan para hakim.

Dalam persidangan kemarin, Amin mendatangkan 7 ahli dan 11 saksi. Ahli Bambang Eka Cahya, misalnya, berpendapat soal perubahan aturan syarat calon yang terjadi di tengah tahapan. Aturan itu semestinya tidak diubah pada detik-detik akhir pencalonan.

’’Agar terjadi kesempatan yang sama (dan) tidak ada yang secara spesifik diuntungkan,’’ ujarnya.

Baca Juga: Imbas Pemalsuan Bahan Bakar, Sebanyak 72 SPBU di Depok Diawasi

Ahli hukum administrasi Prof Ridwan menilai pencalonan Gibran dalam perspektif hukum administrasi tidak sah. Dia beralasan, saat masa pendaftaran, KPU masih menggunakan peraturan 19 tahun 2023 yang mensyaratkan calon berusia paling rendah 40 tahun.

Sementara itu, saksi fakta Amin menceritakan sejumlah kasus yang diklaim sebagai kecurangan. Anggota tim hukum Amin Jawa Tengah Anies Prijo Ansharie menceritakan pemanggilan 176 kepala desa oleh kepolisian di Karanganyar pada 29 November 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X