RADARDEPOK.COM – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memanggil empat menteri dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo setelah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).
Mereka adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Koordinasi di Tingkat Jabar
Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat (5/4). Selain itu, MK akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Suhartoyo menekankan, pemanggilan mereka bukan berarti mahkamah mengakomodasi permohonan pemohon.
Hal itu sepenuhnya berangkat dari kebutuhan persidangan. ’’Para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan,’’ tuturnya.
Baca Juga: Ledakan 160 Ribu Amunisi di Bogor : Berimbas 100 Meter, 324 Warga Mengungsi
Karena itu, saat menteri memberikan keterangan, para pihak dilarang mengajukan pertanyaan. Pendalaman atas keterangan mereka hanya akan dilakukan para hakim.
Dalam persidangan kemarin, Amin mendatangkan 7 ahli dan 11 saksi. Ahli Bambang Eka Cahya, misalnya, berpendapat soal perubahan aturan syarat calon yang terjadi di tengah tahapan. Aturan itu semestinya tidak diubah pada detik-detik akhir pencalonan.
’’Agar terjadi kesempatan yang sama (dan) tidak ada yang secara spesifik diuntungkan,’’ ujarnya.
Baca Juga: Imbas Pemalsuan Bahan Bakar, Sebanyak 72 SPBU di Depok Diawasi
Ahli hukum administrasi Prof Ridwan menilai pencalonan Gibran dalam perspektif hukum administrasi tidak sah. Dia beralasan, saat masa pendaftaran, KPU masih menggunakan peraturan 19 tahun 2023 yang mensyaratkan calon berusia paling rendah 40 tahun.
Sementara itu, saksi fakta Amin menceritakan sejumlah kasus yang diklaim sebagai kecurangan. Anggota tim hukum Amin Jawa Tengah Anies Prijo Ansharie menceritakan pemanggilan 176 kepala desa oleh kepolisian di Karanganyar pada 29 November 2023.
Artikel Terkait
Kasus Suspek Flu Singapura Merebak di Depok, Ade Supriyatna Endus Dinkes Belum Lakukan Promkes di Media Sosial
Dinkes Depok Rilis Suspek Flu Singapura Tambah 9 Pasien, Begini Penjelasannya
33 Jemaah Gagal Naik Haji, Kemenag Depok : Tak Istithoah
Gegara Terciduk Memalsukan BBM, SPBU Cimanggis Depok Tutup
Khawatir Ada Kecurangan Lagi, Polres Metro Depok Cek SPBU Tole Iskandar, Ini Hasilnya
Pemkot Depok Sampaikan 3 Raperda, Ini Rinciannya
Peretas Marketplace asal Depok Siap Diadili, Ini Hukuman yang Dijerat