Baca Juga: Yuk Cobain Glamping Pinggir Sungai Terbaru di Bogor, Jadi Tempat yang Ayik Buat Ngadem
Sedangkan di TPS 10 Desa Cileuksa, paslon 03 meraih 1 suara.
“Sehingga tidak benar bahwa tidak ada sama sekali suara untuk pasangan calon nomor urut 01 dan nomor urut 3,” kata hakim.
Selain itu, dari bukto T 44, MK juga menemukan keberatan yang diajukan saksi dari pasangan calon. Meskipun, lanjut Saldi Isra dalam pembacaan putusan, saksi paslon 01 dan 03 tidak bertandatangan di formulir C hasil TPS 01 hingga 27 Desa Cileuksa.
Sehingga, mahkamah memeriksa formulir D hasil yang diajukan sebagai bukti dari termohon berupa video T45. Tetapi, MK tidak mendapati adanya perubahan angka rekapitulasi.
Baca Juga: Wahana Bermain Anak The Nice Garden Serpong, Lokasi dan Harga Tiket Masuk
“Sehingga tidak ada perbaikan di tingkat kecamatan,” terang hakim.
Begitu juga dalam formulir D hasil di mana saksi paslon nomor 01 bertandatangan dan tidak ada kejadian khusus yang dicatatkan dalam formulis D kejadian khusus.
Berdasarkan itu, MK menilai tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang menyebabkan perolehan suara paslon 01 dan 03 menjadi sangat kecil jumlahnya di TPS 02 -27 Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
“Dengan demikian, menurut mahkamah keterangan saksi pemohon mengenai pengurangan suara pemohon tidak terbukti dan beralasan menurut hukum,” kata hakim Saldi Isra.
Sebelumnya, pada persidangan sengketa Pilpres 2024, yang berlangsung pada 1 April 2024, tim hukum AMIN menghadirkan saksi Adnin Arnas yang menduga telah terjadi pengurangan suara di TPS Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Saat itu, hakim MK Saldi Isra sempat memperdalam keterangan saksi yang diajukan tim hukum AMIN itu.
Saldi meminta saksi menunjukan bukti dugaan pengurangan hasil suara untuk dicek ke KPU.
“Kalau ini kan fakta yang terungkap di persidangan ya, nanti Bapak liatkan, ya, buktinya di situ nanti akan kita crosscheck dengan KPU, benar atau tidak itu satu kelurahan suara 01, 03, itu kosong,” ungkap Saldi Isra.