RADARDEPOK.COM-Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) menyatroni Dewan Pengawas KPK buntut dari penggeledehan yang dilakukan oknum penyidik KPK atas nama Rossa Purba Bekti bersama tim dinilai offside.
Army Mulyanto yang masuk dalam Advokat dan Konsultan Hukum Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) langsung menyusun surat ke Dewas lembaga anti rasuah yang sedang menangani kasus Harun Masiku.
Baca Juga: 900 Wirausaha Baru Depok Diberi Pelatihan, Imam Budi Hartono : Semoga Bisa Meningkatkan Usaha
Menurut Tim BBHAR dalam surat resmi yang disampaikan kepada Radar Depok penggeledahan tersebut tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tim BBHAR PDI Perjuangan, Army Mulyanto menjelaskan, kliennya saat penggeledehan tidak berada di kediamannya. Sehingga sang istri yang meladeni, namun merasa terganggu sebab oknum KPK tersebut menanyakan yang sifatnya privasi dan tidak sepatutnya ditanyakan kepada keluarga.
Lalu, dilanjutkan Army Mulyanto yang buat keberatan tim kuasa hukum adalah saat penggeledahan ada anak dari kliennya yang berusia 6 tahun dan tidak diungsikan sehingga menjadi trauma pada anak tersebut.
“Pas jam 7 malam klien kami pulang dan ketemu oknum KPK tersebut. Dan klien kami dibujuk rayu agar bekerjasama (Justice Collaborator) dengan jaminan akan hidup sejahtera jika mau,” jelas Army Mulyanto.
Bahkan bukan hanya bujuk rayu, tapi ada intimidasi dan ancaman dengan ditakut-takuti ancaman hukuman penjara dengan vonis 10 tahun yang akan diputuskan Pengadilan Negeri nantinya, jika enggan bekerjasama.
“Sampai ada ancaman kalau oknum KPK tersebut sudah mengantongi bukti percakapan antara orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto dengan Harun Masuki masih di Jakarta,” ungkapnya.
Army Mulyanto menyampaikan, kliennya sangat bingung dengan dasar penggeledahan tersebut, sebab jika ditarik dalam perkara atau putusan hukum Harin Masiku dengan beberapa pihak yang sudah menjalankan hukum sesuai dengan fakta sudah incraht, bahkan sudah ada yang menjalankan hukumannya dan sudah bebas.
Baca Juga: Kriuk, Renyah, dan Pedasnya Nampol, Ini Resep Siomay Mini Kering Rekomendasi Buat Jualan
“Buat saya ini sudah melawan hukum sesuai pada pasal 32 KUHP, lalu Pasal 33 KUHAP ayat 1, dan juga Pasal 38 ayat 1,” paparnya.
Dengan begitu, Army Mulyanto menilai yang dilakukan oknum KPK tersebut tidak sesuai prosedur dan dengan sewenang-wenang melanggar KUHAP serta prinsip Hak Asasi Manusia untuk diperiksa dan diperlukan secara adil demi tegaknya hukum.
Baca Juga: Suasana Vintage Akan Terasa Saat Kamu Mengunjungi Resto Longkang Kotagede, Seperti Menjelajah Waktu