RADARDEPOK.com – Sejumlah orang melaporkan seorang pria berinisial FYP (33), yang mengaku seorang anak perwira polisi di Kota Bogor.
FYP dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong.
Kasus dugaan investasi bodong ini terungkap setelah lima koran, yakni RR (33), TSW (24), HRM (33), HP (33) dan RB (33) memberikan keterangan pers kepada awak media di salah satu kafe kawasan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara pada Jumat, 19 Juli 2024.
Para korban yang didampingi kuasa hukumnya, Fajar menyampaikan jika mereka telah menjadi korban yang diduga dilakukan oleh anak yang mengaku akan dari perwira polisi itu.
Baca Juga: Kolaborasi Bareng BNN, SMAN 13 Depok Komitmen Perangi Narkoba
Dalam keterangannya, Fajar mengatakan bahwa kasus tersebut mulai terkuak pada awal Maret 2024. Menurut dia, ketika terduga pelaku mengaku memiliki pekerjaan pengadaan barang dan jasa di salah satu rumah sakit daerah (RSUD) di Kabupaten Bogor.
Bahkan, menurut Fajar, FYP juga mengaku memiliki pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Polresta Bogor Kota.
Menurut Fajar, FYP yang diketahui bekas pegawai RSUD di Kabupaten Bogor itu kerap mangkir dan terus berkelit ketika diminta pengembalian dana dan keuntungan yang dijanjikan kepada korban.
“Jumlah korban disinyalir lebih dari dari 30 orang dengan nilai kerugian total ditaksir mencapai Rp7 miliar, dari angka semula Rp3 miliar,” ujar Fajar kepada wartawan.
Baca Juga: Anniversary Sewindu Win Indramayu Riders, Diikuti Ratusan Biker dari Seluruh Indonesia
Menurut Fajar, nilai investasi yang disetorkan masing-masing korban bervariasi mulai dari Rp20 juta hingga Rp300 juta. Ia bahkan memperkirakan jika kerugian bisa terus bertambah, sebab banyak korban yang belum melapor.
Fajar menegaskan bahwa para korban terus mendesak terduga pelaku untuk bertanggungjawab mengembalikan dana sebagaimana dijanjikan.
Namun, kata Fajar, bukannya mengembalikan dana, FYP justru membuat pengakuan bahwa kerja sama yang ditawarkannya selama ini untuk menjerat para korban adalah fiktif.
Bahkan, kata Fajar, FYP mengeluarkan surat pernyataan mengenai pengakuannya tersebut.