Selain itu, saat ini KLH sedang melakukan finalisasi pemberian sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah bagi 343 daerah dari 6 provinsi terkait pengelolaan sampah.
Dari jumlah tersebut, kata Hanif, sanksi administrasi terbesar ada di 289 kabupaten, sementara kota hanya 51.
“Mudah-mudahan dalam waktu segera bisa diterbitkan. Tapi, bilamana ada dukungan politik, maka sanksi akan segera kita keluarkan,” imbuh Hanif Faisol Nurofiq.***