RADARDEPOK.COM-BPJS Ketenagakerjaan Depok gelar sosialisasi program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) yg dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok bersama beberapa perusahaan wilayah Depok pada Jumat Lalu (21/3/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli dalam sambutannya berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Mantap! Pangkalanjati Depok Santuni 105 Yatim Piatu
"BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja melalui program JKK, JHT, JP, JKM dan JKP. Inilah bentuk kepedulian sesama agar pekerja dapat bekerja dengan aman dan masa depan yang terjamin," ungkap Novarina.
Gerakan SERTAKAN merupakan bentuk partisipasi pekerja formal dalam melindungi pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Contohnya seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, tukang bangunan hingga pedagang kecil pun bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Rp16.800 untuk program JKM (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan Rp 36.800 dengan menyertakan JHT( Jaminan Hari Tua).
Novarina menyampaikan dengan mengikuti program tersebut dapat membantu mendapatkan perlindungan risiko kerja, mendorong kesejahteraan pekerja agar produktif dalam bekerja.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta dapat memahami manfaat dan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, semoga acara ini bermanfaat dan membawa keberkahan bagi kita semua," harap Novarina.***