RADARDEPOK.COM - Bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, ada kabar gembira nih! Pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Awalnya periode pembayaran bisa dilakukan dari tanggal 20 Maret - 6 Juni 2025, kini resmi diperpanjang oleh Pemerintah Jawa Barat sampai 30 Juni 2025.
Keputusan ini tertuang di dalam keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.162-Bapenda/2025, tentang tambahan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Menu Sahur Murah Meriah dan Enak dari Sisa Putih Telur! Ayo Coba Resep Balado Putih Telur Ini
Keputusan tersebut dilansir dari akun resmi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Rabu 26 Maret 2025, Mengenai penambahan program relaksasi yang berupa pembebasan pokok PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor) masa pajak 2024 sampai 2025 untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor pada periode 25 Maret 2025 sampai dengan 30 Juni 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Pembebasan pajak kendaraan bermotor diberikan sampai dengan masa pajak tahun 2024 yang berakhir di tahun 2025.
• Pembebasan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
Baca Juga: 6 Kombinasi Warna Cat Tembok untuk Ruang Tamu Yang Cocok saat Lebaran 2025!
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat di Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak.
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan, sedangkan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Selain itu, melalui akun media sosial Bapenda Jabar, menuliskan "Kabar gembira! Hadiah lebaran untuk Warga Jabar diperpanjang sampai 30 Juni 2025. Hayu segera manfaatkan pemutihan PKB 2025. Tulis unggahan akun bapenda.jabar, Rabu 26 Maret 2025.
Baca Juga: Wajib Banget Ada Pas Buka Puasa! Ini Loh Resep Es Teler Simple Enak dan Menyegarkan
Segera manfaatkan kesempatan ini untuk membebaskan kendaraan anda dari tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor melalui program Program Pemutihan Pajak.
Catat tanggalnya! Program Pemutihan Pajak ini berlaku dari tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.***