Minggu, 19 April 2026

Pembayar Pajak Kendaraan di Kabupaten Bogor Meningkat 105 Kali Lipat

Fahmi Akbar, Radar Depok
- Selasa, 25 Maret 2025 | 07:45 WIB
Wabup Bogor Jaro Ade berinteraksi dengan pembayar pajak saat sidak di kantor Samsat Cibinong. (KABAR BOGOR)
Wabup Bogor Jaro Ade berinteraksi dengan pembayar pajak saat sidak di kantor Samsat Cibinong. (KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM - Pembayaran pajak kendaraan di Samsat Cibinong meningkat 105 kali lipat setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program yang diinisiasi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.  

"Hari ini (kemarin) inspeksi mendadak untuk memastikan program dari Pak Gubernur yang didukung oleh Pak Bupati Bogor, yaitu penghapusan denda pajak kendaraan, benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan," ujar Wakil Bupati, Jaro Ade saat sidak ke Samsat Cibinong pada Senin (24/3/25).

Baca Juga: Ingat! Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Selama Lebaran Melintasi Kabupaten Bogor

"Ternyata, luar biasa antusiasme masyarakat, bahkan sampai membeludak. Petugas juga kewalahan, dan Alhamdulillah kami dapat menambah beberapa kursi agar masyarakat bisa nyaman menunggu antrean,” ia menambahkan.

Menurutnya, program penghapusan denda pajak kendaraan telah membawa dampak yang sangat positif.

"Antusiasme masyarakat sangat luar biasa, bahkan sampai mengakibatkan kemacetan di sekitar Samsat Cibinong. Berdasarkan informasi yang saya terima, pendapatan dari pembayaran pajak kendaraan meningkat 105 kali lipat dibandingkan hari-hari biasa," kata Jaro Ade.

Baca Juga: Tarling di Mushola Baitussalam, Bupati Bogor Rudy Susmanto Kenang Memori 13 Tahun Silam

Dia berharap dengan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Bogor dan Jawa Barat untuk memenuhi kewajiban pajak serta mudik dengan aman dan nyaman.

Kemudian, seiring dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang datang, Jaro Ade juga berjanji akan melaporkan hasil sidak ini kepada Bupati Rudy Susmanto untuk mempertimbangkan penambahan loket atau fasilitas lainnya agar pelayanan tetap optimal.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Jawa Barat mengadakan program pemutihan PKB. Program ini diselenggarakan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. 

Baca Juga: Kabupaten Bogor Siap Hadapi Arus Mudik-Balik, 6.000 Personel Gabungan Disebar di Posko Terpadu

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan serta denda pajak yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

"Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ketua Komisi III DPRD Tinjau Banjir Cigudeg Bogor

Minggu, 19 April 2026 | 07:54 WIB

Pemkab Bogor dan BPS Validasi Peserta  PBI JK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55 WIB

Fix! Lokasi Pembangunan PSEL di Area TPA Galuga

Sabtu, 18 April 2026 | 07:15 WIB

Gubernur KDM Resmikan SMAN 3 Jonggol

Jumat, 17 April 2026 | 06:30 WIB
X