RADARDEPOK.COM - Pembayaran pajak kendaraan di Samsat Cibinong meningkat 105 kali lipat setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program yang diinisiasi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
"Hari ini (kemarin) inspeksi mendadak untuk memastikan program dari Pak Gubernur yang didukung oleh Pak Bupati Bogor, yaitu penghapusan denda pajak kendaraan, benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan," ujar Wakil Bupati, Jaro Ade saat sidak ke Samsat Cibinong pada Senin (24/3/25).
Baca Juga: Ingat! Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Selama Lebaran Melintasi Kabupaten Bogor
"Ternyata, luar biasa antusiasme masyarakat, bahkan sampai membeludak. Petugas juga kewalahan, dan Alhamdulillah kami dapat menambah beberapa kursi agar masyarakat bisa nyaman menunggu antrean,” ia menambahkan.
Menurutnya, program penghapusan denda pajak kendaraan telah membawa dampak yang sangat positif.
"Antusiasme masyarakat sangat luar biasa, bahkan sampai mengakibatkan kemacetan di sekitar Samsat Cibinong. Berdasarkan informasi yang saya terima, pendapatan dari pembayaran pajak kendaraan meningkat 105 kali lipat dibandingkan hari-hari biasa," kata Jaro Ade.
Baca Juga: Tarling di Mushola Baitussalam, Bupati Bogor Rudy Susmanto Kenang Memori 13 Tahun Silam
Dia berharap dengan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Bogor dan Jawa Barat untuk memenuhi kewajiban pajak serta mudik dengan aman dan nyaman.
Kemudian, seiring dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang datang, Jaro Ade juga berjanji akan melaporkan hasil sidak ini kepada Bupati Rudy Susmanto untuk mempertimbangkan penambahan loket atau fasilitas lainnya agar pelayanan tetap optimal.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Jawa Barat mengadakan program pemutihan PKB. Program ini diselenggarakan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Siap Hadapi Arus Mudik-Balik, 6.000 Personel Gabungan Disebar di Posko Terpadu
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan serta denda pajak yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
"Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025," ucapnya.
Artikel Terkait
Pemkab Bogor Pastikan Pelebaran Jalan Alternatif Puncak, Mulai dari Ciawi sampai Cisarua
Menilik Peresmian Masjid Agung Al Ikhlas Podomoro di Tenjo : Menag Beri Wejangan dan Nyaringnya Pesan Kemakmuran
Petugas Kesehatan dan Kebencanaan Tak Bisa WFA, Begini Alasannya
SOIna Bogor Gelar Bukber Bareng Atlet
Tarling Pemkab Bogor, Jaro Ade Minta Awasi Anak-anak dari Tawuran dan Judol
Maknai Malam Lailatul Qadar, Warga Binaan Lapas Cibinong Berlomba Kejar Pahala Berlipat Ganda : Yuk Intip yang Mereka Lakukan!
DPRD Kabupaten Bogor Evaluasi LKPJ 2024, Begini Alasannya!