RADARDEPOK.COM - Berdasarkan peraturan pemerintah terbaru melalui Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) Nomor 5 Tahun 2025, ada beberapa syaratnya peserta untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Salah satu syaratnya adalah pekerja aktif dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan belum menerima bansos, seperti program PKH dari pemerintah.
Nah, apakah Sobat Depok terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025?
Baca Juga: Camat Cinere Depok Dorong SDM RT/RW Siap Layani Warga
Kementrian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan BSU 2025 yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/ buruh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Bantuan pemerintah ini berupa subsidi gaji/ upah yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300 ribu per bulan, dan akan dibayarkan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025) dengan total Rp 600 ribu per peserta.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut secara bertahap, jadi bagi Sobat Depok yang memenuhi syarat untuk cek rekening pribadi secara berkala, untuk mengetahui apakah bantuan tersebut sudah sampai.
Baca Juga: Se-Kecamatan Limo Budidaya Maggot Baru di Grogol-Meruyung Depok, Sisanya Belum
Untuk diketahui, bahwa BSU tahap pertama sudah disalurkan sejak 23 Juni 2025, untuk tahap kedua akan di salurkan setelah BSU tahap pertama selesai sepenuhnya.
Untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, ada beberapa syarat menurut Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Syarat pertama peserta merupakan Warga Negara Indonesia, dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Syarat kedua, peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK).
Baca Juga: HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Metro Depok Dikasih Kejutan dari Kodim Depok
Syarat ketiga peserta BSU 2025 memiliki gaji paling besar sebanyak Rp 3,5 juta per bulan.