nasional

Ternyata Kemnaker Masih Memberikan BSU Pada Pegawai yang Terkena PHK, Asal Memenuhi Syarat Ini!

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:46 WIB
Ilustrasi penyaluran BSU tahun 2025 (pexels.com)

RADARDEPOK.COM - Bagi pekerja yang terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja, apakah masih mendapatkan Bantuan Subsidi Upah?

Sesuai aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, salah satu kriteria calon penerima BSU adalah peserta Aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Bagi kamu yang terkena PHK dan masih terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, kamu tetap mempunyai peluang untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Baca Juga: Gemas Bro Bojongsari Tempuh Tujuh Kilometer, Camat Rijal Farhan Ajak Warga Hidup Sehat

Bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000 per pekerja, dan penyaluran sudah dilakukan sejak Juni 2025.

Adapun syarat bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mendapatkan BSU yang dilansir di media sosial resmi @kemnaker sebagai berikut.

1. Pekerja masih terdaftar aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

2. Atau pekerja terkena PHK setelah april 2025.

3. Memenuhi persyaratan sesuai aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Baca Juga: Raih Sekolah Adiwiyata Tingkat Kota Depok, Titik Sunarsih : SMPN 29 Depok Siap Menuju Tingkat Provinsi

Adapun syarat atau kriteria yang dicantumkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta Aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Pekerja/ buruh sebagai calon penerima BSU mendapatkan Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

Halaman:

Tags

Terkini