Senin, 22 Desember 2025

Cek Status Secara Berkala, Proses Penyaluran BSU Masih Terus Berlangsung Hingga Kini!

- Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:13 WIB
Ilustrasi penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 (Pexels)
Ilustrasi penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 (Pexels)

RADARDEPOK.COM - BSU atau Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025 masih terus dilakukan pemerintah, tercatat di awal Juli 2025 sebanyak 8,3 juta pekerja sudah berhasil mencairkan bantuan BSU.

Para pekerja atau calon penerima akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp300 ribu untuk dua bulan (Juni - Juli), dengan total Rp600 ribu per pekerja.

Bantuan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi para pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan rendah atau maksimal Rp3,5 juta perbulan, dan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Punya Singkong di Rumah? Ayo Dibikin Combro Isian Oncom yang Gurih Ini

Bagi pekerja yang telah memenuhi kriteria sesuai aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2024, dan telah memenuhi syarat sebagai calon penerima Bantuan BSU, untuk mengecek status secara berkala.

Pencairan BSU hingga kini masih terus berlangsung, dan dilakukan secara bertahap.

Hal ini disampaikan melalui media sosial resmi @kemnaker pada Sabtu, 12 Juli 2025. " BSU belum cair? Sabar dulu, Rekanaker! Saat ini proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih berjalan secara bertahap." Tulis keterangan akun tersebut.

Baca Juga: Astra Honda Optimis Bawa CBR Series Dominasi ARRC 2025 di Sirkuit Motegi

Pada postingan selanjutnya, kemnaker menjelaskan bahwa tidak semua penerima BSU akan menerima bantuan secara bersamaan, dan pastikan untuk melakukan pengecekan secara berkala.

" Mohon bersabar, dan pastikan kamu melakukan pengecekan statusmu secara berkala dilaman resmi bsu.kemnaker.go.id" Tulis keterangan di akun @kemnaker.

Untuk itu, pastikan data dan nomor rekening aktif bagi penerima yang memiliki Bank Himbara, yakni BRI, BTN, Mandiri, dan BNI, serta BSI khusus wilayah Aceh.

Baca Juga: Talenta Muda Depok : Solusi Masalah Kompetensi dan Ketenagakerjaan Pemuda Depok

Bagi pekerja yang tidak memiliki Bank Himbara, tidak perlu khwatir! Bagi kamu yang telah memenuhi kriteria, proses pencairan Bantuan Subsidi Upah akan dilakukan melalui PT POS Indonesia.

Untuk itu, pantau terus informasi resminya melalui laman atau website bsu.kemnaker.go.id.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X