RADARDEPOK.COM - Sobat Depok tau gak? Kalau Dana PIP yang didapat oleh siswa atau peserta didik dapat digunakan untuk apa saja? Kalau belum tau, yuk simak informasinya berikut ini!
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial dari pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu, dengan tujuan memastikan semua anak memiliki akses pendidikan dari SD hingga SMA/SMK.
Kesempatan belajar ini diberikan bagi usia 6-21 tahun untuk mendapatkan pendidikan hingga tamat sampai ke jenjang pendidikan menengah.
Tujuan lainnya untuk mencegah anak putus sekolah dan memastikan semua anak memiliki kesempatan belajar yang sama.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Dana PIP 2025? Ini Penjelasannya!
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhannya terkait pendidikannya.
Besaran bantuan PIP yang diterima tidak sama untuk setiap anak, hal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik, yang tercantum dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, sebagai berikut.
Jenjang SD/SDLB/Paket A
• Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
• Kelas 6: Rp225.000 per tahun
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
• Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun
• Kelas 9: Rp375.000 per tahun
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C