RADARDEPOK.COM - Batas akhir pencairan dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) sebelumnya di kabarkan hingga 3 Agustus 2025 di kantor pos, kini diperpanjang sampai hari Rabu, 6 Agustus 2025.
Hal ini di sampaikan melalui postingan terbaru instagram resmi @posindonesia.ig, untuk segera mencairkan Rp600 ribu sebelum batas waktu yang ditentukan, dan membawa KTP serta BPJS Ketenagakerjaan.
"Perpanjangan waktu BSU! Cairkan BSU Rp 600.000 kamu sebelum 6 Agustus 2025 di kantor pos terdekat." Tulis keterangan di akun instagram @posindonesia.ig, Senin, 4 Agustus 2025.
"Cukup bawa KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan ya." Lanjut postingan di akun instagram @posindonesia.ig.
Baca Juga: Rutin Patroli Malam, Kelurahan Kedaung Klaim Kenakalan Remaja Menurun
Selain membawa dokumen KTP asli dan kartu BPJS Ketenagakerjaan, pastikan peserta juga membawa QR CODE yang didapat dari aplikasi pospay.
Untuk itu, sebelum melakukan pencairan di kantor pos terdekat, pastikan peserta sebagai penerima BSU yang dapat di cek sebelumnya melalui website atau situs resmi kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.
Setelah di pastikan sebagai calon penerima BSU, cek kembali melalui aplikasi pospay dengan memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Baca Juga: 15 Tim Adu Taji di Piala Soeratin U13 Jawa Barat 2025, Ketua Koni Depok : Bawa Energi Positif!
Jika berhasil sebagai calon penerima BSU, maka langkah berikutnya memfoto KTP dan mengisi data pribadi sesuai yang tercantum pada KTP.
Setelah itu, akan mendapatkan QR CODE yang nantinya akan ditunjukan pada petugas dikantor pos untuk proses verifikasi dan pencairan BSU 2025.
Berkas yang harus di bawa saat pencairan BSU di kantor pos
- QR CODE sebagai bukti pencairan BSU yang terdapat pada aplikasi pospay
- KTP asli