nasional

Jangan Lupa Hari Ini Terakhir Pengambilan BSU di Kantor Pos! Segera Ambil Dana Bantuan Rp 600 Ribu

Rabu, 6 Agustus 2025 | 13:50 WIB
Batas waktu pengambilan dana BSU di kantor sampai 6 Agustus 2025 (Tangkapan layar Instagram @posindonesia.ig)

RADARDEPOK.COM - Pos Indonesia telah menginformasikan bahwa pengambilan dana BSU diperpanjang hingga hari ini, yakni 6 Agustus 2025.

Awalnya, batas waktu pengambilan dana Bantuan Subsidi Upah adalah 3 Agustus 2025, namun pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pencairan BSU di kantor pos.

Melalui postingan instagram resmi @posindonesia.ig, bahwa sebanyak satu juta orang belum mengambil bantuan sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Keluarga Miliano Jonathans di Depok Beri Sinyal Kuat Naturalisasi, Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

"1 juta orang lebih belum ambil BSU Rp600.000." Tulis keterangan yang dikutip dari @posindonesia.ig, Rabu, 6 Agustus 2025.

Untuk itu, Pos Indonesia menghimbau agar para pekerja yang telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU untuk segera klaim haknya sebelum terlambat, mengingat hari ini adalah batas waktu terakhir pencairan dana BSU.

Dilansir melalui instagram @kemnaker bahwa hingga 1 Agustus 2025, BSU telah di salurkan kepada 14,95 juta pekerja secara nasional.

Baca Juga: Liburan Makin Seru di Curug Cipanas Nagrak, Buka 24 Jam, Bisa Berendam Hingga Camping, Ini Harga Tiket Masuk Agustus 2025

Untuk itu, bagi pekerja yang belum melakukan pencairan BSU, dan telah memenuhi syarat sebagai calon penerima untuk segera datang ke kantor pos terdekat.

Syarat Pengambilan BSU di Kantor Pos

- Membawa dokumen diri KTP dan BPJS Ketenagakerjaan

- QR Code yang tertera di aplikasi pospay

- Datang sendiri, karena pengambilan dana BSU di kantor pos tidak dapat diwakilkan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Menanggapi Viralnya Pengibaran Bendera One Piece: Itu Hak Setiap Orang untuk Berekspresi

Halaman:

Tags

Terkini