RADARDEPOK.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik dari Kejagung menemukan alat bukti atas kasus yang menyeret mantan CEO GoJek ini.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 September 2025.
Selain menemukan alat bukti, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini.
Baca Juga: Pesan Menyentuh Sri Mulyani Usai Rumahnya Dijarah: Indonesia adalah Rumah Kita Bersama
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menerangkan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksan saksi, alat bukti hingga surat serta barang bukti yang telah diterima.
“Hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," kata Nurcahyo.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut.
Pertama, Nadiem diperiksa pada Senin, 23 Juni 2025, dan 15 Juli 2025.
Baca Juga: Ini Makna Dibalik Lukisan Berharga Milik Sri Mulyani yang Hilang Dijarah Massa
Nadiem juga sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.
Selain Nadiem Makarim, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun.
Keempat tersangka itu, adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
Kemudian Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS) dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.***