Besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp15 juta, santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp5 juta, serta bantuan sembako untuk masing-masing korban sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional 2025, Telkomsel Hadirkan Program Spesial di GraPARI
Gus Ipul mengatakan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan perhatian besar terhadap para korban, baik warga sipil maupun petugas, dan memastikan bahwa mereka menjadi prioritas bersama bagi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.***