RADARDEPOK.COM - Bagi PPPK Paruh Waktu yang belum melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), ada informasi penting yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahwa hari ini, 22 September 2025, merupakan batas akhir pengisian DRH.
Oleh karena itu, bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum melakukan pengisian atau merampungkan DRH untuk segera menyelesaikannya.
Baca Juga: Pemkab Bogor Selaraskan Pembangunan dengan Pemprov Jawa Barat
Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengisian DRH, diantaranya:
• Mengisi DRH di akun SSCN masing-masing
• Pas foto formal dengan latar belakang merah.
• Ijazah terakhir asli lengkap dengan transkrip nilai asli
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan dari Polsek atau Polres
• Surat keterangan sehat dari dokter yang berasal dari fasilitas kesehatan pemerintah.
• Surat Pernyataan 5 Poin yang ditandatangani di atas materai.
Baca Juga: Ini Laporan Lengkap LHKPN Anggota DPRD Kota Depok : Abdul Khoir Terkaya, Jojon Paling Irit
Setelah merampungkan pengisian DRH, maka proses selanjutkan adalah Usul Penetapan Nomor Induk (NI) yang dilakukan hingga tanggal 25 September 2025.
Lalu proses terakhir dilanjutkan dengan Penetapan Nomor Induk (NI) hingga tanggal 30 September 2025.