Baca Juga: Perumahan Bandel di Pancoranmas Depok Disegel : Tanpa Izin, Langgar GSS dan Ruang Bebas Sutet
Zulkifli Hasan juga menekankan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) agar kasus keracunan MBG tidak terulang.
Selain itu, ia juga mengatakan agar dilakukan pengawasan rutin di lapangan melalui Puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk memantau kualitas makanan dan kebersihan SPPG.
Seluruh langkah ini dilakukan secara terbuka agar masyarakat yakin bahwa makanan yang disajikan aman, higienis dan bergizi untuk anak-anak Indonesia.***