Pelaksanaan penyitaan aset jaminan menjadi bentuk konkret dari upaya pemerintah menagih kembali hak negara, setelah lebih dari dua dekade memberi kesempatan kepada para obligor untuk melunasi kewajibannya.***
Pelaksanaan penyitaan aset jaminan menjadi bentuk konkret dari upaya pemerintah menagih kembali hak negara, setelah lebih dari dua dekade memberi kesempatan kepada para obligor untuk melunasi kewajibannya.***