Senin, 22 Desember 2025

Tegaskan Bubarkan Satgas BLBI, Menkeu Purbaya Ungkap Akan Pakai Tim yang Ada di Kemenkeu Saja

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap akan bubarkan Satgas BLBI dalam konferensi pers APBN KITA edisi Oktober 2025  (Tangkapan layar Youtube Kementerian Keuangan RI)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap akan bubarkan Satgas BLBI dalam konferensi pers APBN KITA edisi Oktober 2025 (Tangkapan layar Youtube Kementerian Keuangan RI)

RADARDEPOK.COM - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan rencana pembubaran Satuan Tugas Penanganan Hak Tagiih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers APBN KITA edisi Oktober 2025 pada Selasa (14/10/2025).

Menurut Menkeu Purbaya, keputusan ini diambil karena kinerja Satgas BLBI dinilai belum memberikan hasil yang signifikan dalam upaya pemulihan dana negara.

Satgas BLBI sendiri bertugas mengejar aset dan dana para obligor serta debitur yang terkait dengan kasus BLBI.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tanggapi Keluhan Rieke Diah Pitaloka Soal Jalan Cikidang Sukabumi: Akan Dikoordinasikan dengan Bupati

Namun, hasil pemulihan atau recovered income dinilai belum sesuai dengan ekspektasi publik dan target pemerintah.

Kalau mengejar utang, kita tidak perlu lagi pakai Satgas. Kelihatannya hasil yang didapat tidak sebesar yang dijanjikan. Kalau masih berguna, ya saya teruskan, tapi kalau engga ya engga,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan bahwa penagihan terhadap aset dan utang BLBI tetap akan dilanjutkan, namun dilakukan langsung oleh tim internal Kementerian Keuangan agar lebih fokus, efisien, dan transparan.

Cenderungnya kita bubarkan saja, nanti pakaai tim yang ada di Kemenkeu untuk ngejar itu. Saya akan awasi terus agar tidak menimbulkan distorsi dan hasilnya lebih baik,” jelasnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Tak Protes Meski Dana Transfer Jawa Barat Dipotong: Saya Itu Lagi Ditantang

Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) sendiri sebagai langkah strategis untuk memulihkan aset serta hak negara yang hilang akibat krisis perbankan pada akhir 1990-an.

Krisis tersebut memaksa pemerintah menyalurkan dana besar guna menyelamatkan sektor perbankan nasional, yang kemudian dikenal sebagai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id), Sri Mulyani menjelaskan bahwa Satgas BLBI bertugas menagih dan memulihkan hak tagih negara dengan memanfaatkan seluruh perangkat hukum yang tersedia, termasuk Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Urusan Piutang Negara.

Baca Juga: PKB Kota Depok Mengultimatum Keras Penayangan Video di TV Swasta yang Melecehkan Kiai dan Pondok Pesanten

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febry Mustika Putri

Sumber: Youtube Kementerian Keuangan RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X