Peserta magang selanjutnya mendaftar melalui akun maganghub.kemnaker.go.id. Bagi yang dinyatakan lolos seleksi, maka pelaksanaan magang dilakukan selama 6 bulan.
Adapun manfaat dan fasilitas yang akan didapatkan peserta selama melaksanakan program magang, diantaranya mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JM), bimbingan dari mentor profesional, sertifikat magang, serta upah sesuai UMP/UMK.
Melalui program ini, para peserta juga akan mendapatkan pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, hingga peluang karir bagi lulusan baru perguruan tinggi.
Baca Juga: Soskom DPRD Interaktif! Wakil Ketua Yuni Indriany Siap Bangunkan Posyandu dan Berikan Laptop
Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, untuk batch pertama pemerintah telah menetapkan kuota sebanyak 20.000 peserta, selanjutnya jumlahnya akan ditambah pada batch kedua.
Adapun perusahaan yang berpartisipasi dalam program Magang Nasional yang memberikan lowongan magang, diantaranya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta yang bergerak di berbagai sektor industri.***