Minggu, 21 Desember 2025

Buruan Daftar! Program Magang Nasional Diperpanjang Hingga 15 Oktober

- Senin, 13 Oktober 2025 | 12:45 WIB
Program Magang Nasional dari pemerintah diperpanjang hingga 15 Oktober 2025 (Instagram @kemnaker)
Program Magang Nasional dari pemerintah diperpanjang hingga 15 Oktober 2025 (Instagram @kemnaker)

RADARDEPOK.COM - Program magang nasional yang awalnya dibuka sampai tanggal 12 Oktober 2025, kini resmi di perpanjang hingga 15 Oktober 2025.

Program pemerintah melalui kemnaker ini ditujukan untuk meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu sekaligus mendapatkan pengalaman kerja bagi lulusan baru perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran, " kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip dari laman kemnaker.go.id, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Unik dan Gemas! Ada Pameran Seni Bertema Kuliner di Jakarta yang Gratis Tiket Masuk!

Persyaratan Peserta Program Magang Nasional, sebagai berikut:

1.   Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2.   Lulus program pendidikan Diploma atau Sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar program pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah.

3. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

4. Daftar online melalui maganghub.kemnaker.go.id

Calon peserta yang telah memenuhi syarat berdasarkan proses validasi dapat mengikuti proses rekrutmen yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemagangan.

Baca Juga: Serahkan Sekretariat untuk IJTI Depok, Walikota Supian Suri : Jadi Ruang Kolaborasi Produktif

Adapun daftar perusahaan penyelenggara magang diantaranya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta.

Program pemagangan akan dilaksanakan selama 6 bulan, dan peserta yang mengikuti program ini akan mendapatkan beberapa keuntungan, diantaranya:

- Peserta magang akan memperoleh uang saku dengan besaran yang disesuaikan Upah Minimum kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk DKI Jakarta di lokasi perusahaan penyelenggara pemagangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X