RADARDEPOK.COM - Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd akhirnya bisa bernapas lega setelah Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan hak rehabilitasi kepada mereka.
Keputusan ini disambut haru dan rasa syukur mendalam dari keduanya, yang sebelumnya sempat kehilangan status ASN akibat kasus yang menuai perhatian publik nasional.
Langkah rehabilitasi tersebut diumumkan pada Kamis, 13 November 2025, sesaat setelah Presiden Prabowo tiba di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Tindakan ini diambil setelah Presiden menerima berbagai aspirasi masyarakat, termasuk dari lembaga legislatif, organisasi guru, dan warganet yang menuntut keadilan bagi kedua guru tersebut.
Dalam pernyataannya, Abdul Muis menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo dan semua pihak yang telah memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan rekan sejawatnya.
“Saya pribadi dan keluarga besar saya menyampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami. Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun birokrasi atasan kami yang seakan tidak peduli. Sekali lagi, terima kasih kepada Bapak Presiden dan Partai Gerindra yang telah mendorong kami hingga bisa hadir di Jakarta ini,” ujar Abdul penuh haru.
Baca Juga: Digunakan Hingga 44,4 Juta User di BRImo, BRI Perkuat Transformasi Digital yang Dekat dengan Rakyat
Sementara itu, Rasnal juga mengungkapkan rasa syukur yang mendalam. Ia menyebut perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan bukanlah hal mudah.
“Ini adalah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah sampai ke provinsi, sayangnya tak bisa mendapat keadilan. Setelah bertemu Bapak Presiden, alhamdulillah kami diberikan rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih,” ungkap Rasnal.
Rasnal juga menyampaikan harapannya agar ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru yang berjuang di lapangan untuk membantu rekan sejawatnya atau memperjuangkan hak-hak pendidikan.
Baca Juga: Tegas Tanpa Ampun! Dedi Mulyadi Siap Bongkar Semua Bangunan Liar di Sepanjang Sungai Karawang
“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru. Karena banyak guru yang dihantui kalau sedikit berbuat salah selalu ada hukuman yang tidak pantas,” ujarnya.
Keduanya diberhentikan secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan.