RADARDEPOK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melucurkan kanal Lapor Menaker pada Rabu, 12 November 2025. Sejak pertama diluncurkan kanal ini telah menerima 884 laporan, termasuk 67 pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan yang melakukan praktik tersebut, meskipun ada aturan yang jelas mengenai pelarangan penahanan ijazah pekerja.
"Ini masih banyak, masih ada perusahaan yang menahan ijazah," Kata Menaker dikutip dari akun resmi Kemnaker.
Baca Juga: Miliki Penduduk 6 Juta Jiwa, Sekda Kabupaten Bogor Minta Tenaga Kesehatan Melayani dengan Hati
Lantas Menaker membacakan salah satu laporan yang masuk dari masyarakat, yang menyatakan bahwa pihak perusahaan meminta ijazah asli sebagai syarat masuk kerja
"Pada saat melamar kerja pihak perusahaan meminta ijazah asli saya sebagai syarat masuk kerja, namun setelah saya mengundurkan diri secara baik-baik, pihak perusahaan menolak untuk mengembalikan ijazah tersebut tanpa alasan yang jelas," Kata Yassieli saat membacakan laporan pengaduan.
Menaker Yassierli menegaskan, agar para pekerja yang mengalami kendala serupa untuk melaporkan praktik tersebut, yang nantinya laporan ini akan segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Pulihkan Kawasan Puncak, 200 Hektar Lahan Jadi Target Rehabilitasi Vegetasi
"Begini sekali lagi dengan adanya Lapor Menaker ini, silakan temen-teman kalau ada praktek dilaporkan dan kita minta ke perusahaan yang begini sudah tidak ada lagi," Ujarnya
Kemnaker mencatat telah menerima sebanyak 67 laporan pengaduan terkait penahanan ijazah, dan telah mengelurkan 40 surat atensi ke daerah, serta menangani langsung sebanyak 24 perusahaan.
Hasil dari Upaya tersebut Kemnaker telah berhasil mengembalikan sebanyak 824 ijazah kepada pekerja.
Baca Juga: Depok Tuan Rumah Porprov 2026, Empat Venue Direnovasi
"Terakhir catatan, terkait dengan penahanan ijazah sejak terbitnya surat edaran larangan penahanan ijazah, kami sudah menerima pengaduan sebanyak 67," Katanya
"Kita sudah mengelurkan 40 surat atensi ke daerah, dan kita menangani langsung sebanyak 24 perusahaan dan berhasil mengembalikan sebanyak 824 ijazah kepada pekerja dari 24 perusahaan," Sambungnya