nasional

Kanal Lapor Menaker Terima 67 Aduan Perusahan yang Masih Tahan Ijazah Pekerja

Sabtu, 22 November 2025 | 09:07 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat mengadakan konferensi pers kanal Lapor Menaker di Jakarta (20/11/2025). (Instagram @kemnaker)

Adapun aturan larangan penahanan ijazah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh Oleh Pemberi Kerja.

Baca Juga: Ngaji Kitab Al Hikam Bersama Kyai Maruf Amin, Walikota Depok Supian Suri : Perkuat Hubungan Antar Ulama

Melalui Kanal Lapor Menaker, Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan serius.

"Saat ini di Kementerian Ketenagakerjaan ada kanal Lapor Menaker dan kita serius dalam menindaklanjuti," Imbuhnya

Bagi masyarakat yang mengalami kendala serupa atau pengaduan ketenagakerjaan lainnya, sampaikan melalui lapormenaker.kemnaker.go.id.

Baca Juga: KKMP Sukamaju Depok Terima Hibah Obat dari Kemenkop RI, Mudahkan Masyarakat Peroleh Obat Berkualitas dengan Harga Terjangkau

"Jadi silakan dari temen-temen para pekerja atau siapun yang membutuhkan terkait dengan penyelewengan, atau terkait dengan pelanggaran norma kerja, norma K3 atau dari masyarakat untuk melaporkan melalui kanal ini," Pungkasnya.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini