nasional

Kabar Gembira! Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kota Bogor Dijadwalkan Awal Desember 2025

Sabtu, 22 November 2025 | 10:05 WIB
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Bogor (Instagram @kabupaten.bogor)

RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) menjadwalkan pelantikan dan penyerahan SK (Surat Keputusan) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu pada awal Desember 2025.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.

"Pemerintah Kota Bogor Langkah Baru, Harapan Baru PPPK Paruh Waktu," Tulis BKPSDM Kota Bogor.

Baca Juga: Peserta Magang Kudu Tahu! Begini Alur Pencairan Uang Saku Program Pemagangan Nasional Batch 1

Dalam keterangannya, Penyerahan SK akan dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2025 di Lapangan Sempur, beralamat Jalan Sempur No.1, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, 16129

Pada saat pelantikan dan penyerahan SK, para pegawai PPPK Paruh Waktu dihimbau untuk mengenakan pakaian dan atribut lengkap, diantaranya batik korpri, pin korpri dan papan nama, celana/rok hitam, serta menggunakan sepatu pentofel hitam.

Ketentuan bagi yang menggunakan hijab, maka diwajibkan berwarna hitam, dan bagi pria menggunakan peci hitam.

Baca Juga: Kanal Lapor Menaker Terima 67 Aduan Perusahan yang Masih Tahan Ijazah Pekerja

Pemkot Bogor menghimbau agar pegawai wajib hadir tepat waktu dan berpakaian sesuai ketentuan.

Sebagai informasi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Bumbunya Medok dan Bikinnya Mudah, Inilah Resep Telor Balado untuk Masakan Harian

Adapun ketentuannya adalah telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan setelah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menerima Nomor Induk yang ditetapkan BKN paling lama tujuh hari kerja setelah penyampaian.

Halaman:

Tags

Terkini