Ia menambahkan, fokus pada prioritas tersebut membuat sejumlah perangkat daerah perlu mengurangi kegiatan yang dinilai kurang relevan.
Baca Juga: Kemudahan Tanpa Batas : Aplikasi JMO Menjadi Kanal Utama Akses Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Menurutnya, beberapa organisasi perangkat daerah di Jawa Barat harus "puasa" dari program-program yang dianggap tidak penting dan diarahkan untuk mendukung agenda strategis pembangunan.
"Birokrasi di Jabar di beberapa OPD puasa. Puasanya tidak lagi ada kegiatan-kegiatan yang biasa dilakukan, yang bagi kami tidak begitu penting," jelasnya.
KDM juga menekankan bahwa tahun 2026 akan menjadi momentum penguatan pembangunan desa. Sejumlah ruas jalan desa akan dibangun menggunakan sistem beton dengan pola swadaya.
Pemdaprov Jabar akan menyediakan bahan baku dan teknologi, sementara masyarakat desa tetap memperoleh upah.
Baca Juga: Ngeri Banget! 716 Pekerja di Depok Kena PHK, BPS : Angka Pengangguran Naik
Skema ini diharapkan mampu memperluas penyerapan tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi lokal.
"Orientasinya adalah memperbanyak jumlah tenaga kerja di desa. Bahan baku dan teknologinya disiapkan Provinsi Jabar, dan mereka tetap kita beri upah," katanya.
Gubernur KDM menilai bahwa seluruh upaya pembangunan harus dilakukan dengan kerja keras mengingat adanya peningkatan belanja APBD dari rencana awal sebesar Rp28 triliun menjadi Rp30,1 triliun.
Ia menyebut terdapat "angka mimpi" sebesar Rp2,1 triliun yang harus dicapai untuk memastikan seluruh program dapat berjalan optimal.
Baca Juga: Jika Jadi Dibangun, Ini Trase Jalan Tawasul Bogor
KDM juga menegaskan pentingnya keyakinan dalam bekerja, bukan sekadar menjalankan rutinitas, karena menurutnya keyakinan sering kali mengalahkan kepandaian.
"Ada angka mimpi Rp2,1 triliun yang harus diraih. Saya tidak mau orang kerja hanya rutinitas. Orang berhasil adalah yang bisa mewujudkan sesuatu yang dianggap tidak mungkin. Keyakinan akan mengalahkan kepandaian," tegasnya.
Dalam paripurna tersebut, KDM turut menyampaikan pandangannya terkait dua raperda tambahan yang diajukan bersamaan, yakni Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan.