RADARDEPOK.COM-BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengembangan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) sebagai layanan digital yang memudahkan peserta dalam mengakses berbagai fitur jaminan sosial ketenagakerjaan. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan layanan secara mandiri, cepat, dan aman tanpa harus datang ke kantor cabang.
Melalui JMO, peserta dapat mengakses sejumlah fitur utama, mulai dari pengecekan saldo JHT, proses klaim JHT secara digital, pembaruan data kepesertaan, simulasi manfaat, hingga fasilitas pengajuan pinjaman perumahan (KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan, Pinjaman Renovasi Perumahan, dan Kredit Kontruksi) bekerja sama dengan lembaga perbankan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok, Novarina Azli, menjelaskan bahwa JMO merupakan bagian dari transformasi digital yang bertujuan menghadirkan layanan berbasis teknologi untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial.
“Melalui aplikasi JMO, peserta kini dapat melakukan pengecekan saldo JHT, proses klaim, hingga pengajuan pinjaman perumahan secara lebih mudah dan transparan. Fitur-fitur tersebut memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengelola kepesertaannya tanpa harus datang secara langsung ke kantor cabang,” ujar Novarina Azli.
Baca Juga: Menemukan Harga Pupuk Subsidi yang Tidak Sesuai? Adukan Melalui Kanal Lapor Pak Amran
Ia menambahkan bahwa layanan digital ini telah memberikan dampak signifikan dalam peningkatan kualitas pelayanan, khususnya dalam mempercepat proses klaim dan mempermudah peserta dalam memperoleh informasi secara mandiri.
Novarina juga mendorong seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, untuk memaksimalkan pemanfaatan aplikasi JMO.
“Kami mengimbau seluruh peserta di Kota Depok untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi JMO sebagai akses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan. Aplikasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang modern, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Jangan Sampe Kelewat! Laporan Harian Peserta Magang Wajib Dibuat
Digitalisasi layanan melalui JMO merupakan langkah strategis untuk mendukung efektivitas layanan, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan tagline kerja keras, bebas cemas.***
Artikel Terkait
Walikota Depok Supian Suri Dorong Pekerja Serabutan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Jika Wafat Dapat Rp42 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Depok Gandeng Dra. Lucy Kurniasari Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Baznas Sinergi Lindungi Pekerja Rentan hingga Pelaku UMKM
BPJS Ketenagakerjaan Depok Wujudkan Kepedulian Melalui Kegiatan Sosial di Panti Disabilitas Wisma Tuna Ganda
Bukti Nyata! 6.392 Pekerja Rentan di Kota Depok Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan