nasional

Kepala Daerah Dilarang Keluar Negeri Hingga 15 Januari 2026, Ini Alasannya!

Kamis, 11 Desember 2025 | 09:45 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025) (Instagram @titokarnavian)

RADARDEPOK.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menghimbau seluruh Kepala Daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya masing-masing atau melakukan perjalanan keluar negeri hingga 15 Januari 2026.

Himbauan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (9/12/2025), terkait adanya kepala daerah yang melakukan perjalanan tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.

Mendagri menyampaikan, agar kepala daerah tidak meninggalkan wilayahnya, karena masyarakat sangat membutuhkan kehadirannya di tengah situasi darurat bencana.

Baca Juga: Warga Kelurahan Bedahan Depok Sumbang 350 Kilogram Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera, Simak Selengkapnya!

Himbauan ini juga disampaikan Mendagri, karena potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” kata Mendagri

Arahan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah tetap sigap menjaga stabilitas pelayanan publik.

Baca Juga: 59 Bangunan Liar di Bantaran Kali Licin Dibongkar Satpol PP Depok

Selain itu, untuk memastikan kehadiran penuh dari kepala daerah ditengah meningkatnya kebutuhan penanganan diberbagai wilayah pascabencana.

Sebelumnya, himbauan tersebut muncul karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Ia meninggalkan Aceh dengan melakukan perjalanan umrah tanpa izin, setelah menyatakan ketidaksanggupan menangani darurat bencana di wilayahnya yang terkena banjir, dan tanah longsor pada akhir November 2025 dengan mengeluarkan surat resmi.

Baca Juga: Senyum Lebar Anak anak Penyintas: Dus Isi Roti jadi Hadiah Berarti

Atas pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan, Mendagri menjatuhkan sanksi tegas, pemberhentian sementara dari jabatannya selama tiga bulan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan sebagai pengganti sementara.

Halaman:

Tags

Terkini