Menurut Gus Ipul memang ada aturan atau undang-undang yang mengatur terkait perizinan donasi atau penggalangan dana bagi masyarakat, lembaga dan gerakan-gerakan sosial yang ada di Indonesia.
Baca Juga: 48 Ton Durian Beku Asal Desa Sukahati Bogor Disekspor ke Tiongkok
Hal tersebut sebagai bentuk akuntabilitas dan perlindungan agar bantuan dapat disalurkan dengan tanggung jawab dan tepat sasaran.
Gus Ipul menegaskan bahwa masyarakat dipersilakan menggalang bantuan terlebih dahulu, sementara pelaporan atau izin pengurusan dapat dilakukan setelahnya untuk memastikan bantuan cepat terkumpul dan segera disalurkan.***