RADARDEPOK.COM - Nama Hery Susanto mendadak menjadi sorotan publik setelah ditangkap Kejaksaan Agung, hanya enam hari sejak dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.
Ia resmi menjabat pada 10 April 2026, namun pada Kamis (16/4/2026) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Penangkapan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. Hery terlihat keluar dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, dikawal petugas menuju mobil tahanan.
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang waktu 2013 hingga 2025, periode saat dirinya masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman.
Baca Juga: DJP Jabar III Serahkan Tersangka Penerbit Faktur Pajak Fiktif ke Kejari, Kerugian Negera Segini!
Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa sebuah perusahaan tambang, PT TSHI, memiliki persoalan terkait perhitungan kewajiban PNBP.
Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan diduga meminta bantuan Hery agar Ombudsman dapat mengintervensi kebijakan kementerian terkait. Sebagai imbalannya, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar untuk mempengaruhi proses tersebut.
Kasus ini menyita perhatian karena terjadi di awal masa jabatan Hery sebagai Ketua Ombudsman, lembaga yang memiliki fungsi utama mengawasi pelayanan publik dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Menkomdigi Apresiasi BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan Pandawa 24 Jam
Profil Singkat Hery Susanto
Mengutip dari laman resmi Ombudsman RI, Hery Susanto memiliki latar belakang panjang di bidang pengawasan pelayanan publik. Ia dikenal aktif sebagai akademisi sekaligus aktivis yang fokus pada isu tata kelola pemerintahan.
Berikut profil singkatnya:
Nama: Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si.
Tempat, tanggal lahir: Cirebon, 9 April 1975