RADARDEPOK.COM - Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Dalam beberapa waktu terakhir, jumlah laporan mencapai sekitar 2.000 kasus setiap tahun, dengan sebagian besar berupa kekerasan seksual berbasis online yang angkanya melampaui 1.600 kasus.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap berbagai platform digital.
Upaya ini dilakukan agar setiap penyelenggara sistem elektronik lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan serta kenyamanan pengguna di ruang siber.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pengelola platform tidak bisa mengabaikan aktivitas yang terjadi di dalam layanannya.
Ia menilai, ketika tindak kejahatan terjadi di sebuah platform, maka pihak pengelola memiliki tanggung jawab utama untuk menanganinya.
Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan konten atau aktivitas yang berpotensi membahayakan pengguna, mulai dari pemberian sanksi hingga penghentian akses.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegas Meutya pada Rabu (15/4).
Baca Juga: Dari Ketua Ombudsman ke Tersangka, Ini Profil dan Latar Belakang Hery Susanto
Sementara itu, Komnas Perempuan menilai angka laporan yang ada kemungkinan belum menggambarkan kondisi sebenarnya.
Masih banyak kasus yang tidak terungkap, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses layanan, seperti daerah kepulauan dan kawasan tertinggal.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menjelaskan bahwa kendala infrastruktur serta minimnya akses terhadap pendampingan hukum dan psikologis menjadi salah satu alasan korban enggan atau kesulitan melapor.
Baca Juga: Menjelang Keberangkatan, Kemenhaj Pastikan Distribusi Koper Jemaah Haji Tepat Waktu