nasional

Mahfud MD Geram, Lawan Habis-Habisan PN Jakarta Pusat yang Putuskan Tunda pemilu 2024

Jumat, 3 Maret 2023 | 15:23 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM-Keputusan Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menunda Pemilu 2024 membuat geram Menko Polhukam Mahfud MD. Bahkan, Mahfud MD meminta kepada Komisi Pemlihan Umum (KPU) untuk melawan habis-habisan keputusan itu secara hukum.

Vonis tersebut mengabulkan gugatan yang idlayhangkan oleh Partai Prima, yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 menjadi 2025. Berdasarkan logika sederhana, kata MAhfud MD, vonis kalah bagi KPU atas gugatan Partai Prima sebagai sesuatu yang salah.

Baca Juga: Tunda Pemilu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Lampau Batas

keputusan PN jakarta Pusat, tegas Mahfud MD, berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipoltisasi seakan-akan putusan tersebut benar.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang,” tulis Mahfud MD melalui akun media sosialnya, Jumat (3/3/2023).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), keputusan PN Jakarta Pusat tidak punya wewenang membuatg vonis tersebut.

Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum dan kompetensinya tidak berada di PN.

Misalnya, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sedangkan soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Tolak Putusan Penundaan Pemilu 2024, Ketua KPU: Kami Ajukan Banding

“Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” terangnya.

Sementara untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil pemilu kompetensi berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu pakem-nya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” jelas Mahfud.

Kedua, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.

“Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.” tulis Mahfud.

Halaman:

Tags

Terkini

Daftar Kru dan Penumpang Korban Helikopter PK CFX

Jumat, 17 April 2026 | 13:08 WIB