Minggu, 19 April 2026

Mahfud MD Geram, Lawan Habis-Habisan PN Jakarta Pusat yang Putuskan Tunda pemilu 2024

Iqbal Muhammad, Radar Depok
- Jumat, 3 Maret 2023 | 15:23 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. FOTO: ISTIMEWA
Menko Polhukam, Mahfud MD. FOTO: ISTIMEWA

“Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,” sambungnya.

Mahfud mencontohkan, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.

 

Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan berdasarkan vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.

“Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” tegas guru besar hukum tata negara ini.

Keempat, penundaan pemilu dilakukan hanya berdasar gugatan perdata partai politik bukan hanya bertentangan dengan UU.

Tetapi juga bertentangan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Karena itu, Mahfud MD menegaskan KPU maupun seluruh masyarakat harus menempuh perlawanan hukum terhadap vonis PN Jakpus tersebut.

“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” tandas Mahfud MD. (RD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Daftar Kru dan Penumpang Korban Helikopter PK CFX

Jumat, 17 April 2026 | 13:08 WIB
X