Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2023 :
- Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, baik KTP, SIM, atau Kartu Keluarga (KK)
- Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik
- Peserta yang mengikuti mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik
- Peserta hanya diberikan waktu tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
- Setelah melewati waktu tersebut peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data dianggap gugur atau hangus dan tidak diperkenankan mendaftar ulang.
- Peserta yang mudik dan balik dengan mengikutsertakan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Adapun penyerahan motor ditetapkan sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
- Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik.
- Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.
Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis Kemenhub 2023 :
Jawa Barat:
- Garut, Tasik, dan Cirebon
Jawa Tengah dan Yogyakarta:
- Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, dan Yogyakarta
Jawa Timur:
- Tuban, Madiun, Surabaya, Malang. Tulungagung
Sumatera:
- Lampung Palembang