RADARDEPOK.COM – Satu per satu ketidakwajaran perilaku pegawai dan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbongkar.
Setelah indikasi transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun, kini terungkap bahwa sebanyak 134 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu ternyata menjadi pemegang saham di 280 perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Pahala menyebut, mayoritas perusahaan itu bersifat tertutup (non listing).
Baca Juga: Dua Warga Bogor Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Dimakamkan
Bukan perusahaan terbuka (Tbk) yang profil pemegang sahamnya dapat ditelusuri dengan mudah di bursa saham. ”Kalau (yang punya saham, Red) di perusahaan terbuka (Tbk) lebih banyak dari itu,” ungkapnya, kemarin (9/3).
Pahala menerangkan, secara aturan memang tidak ada larangan pegawai pajak menjadi pemegang saham di sebuah perusahaan. Pegawai pajak juga secara spesifik tidak dilarang melakukan bisnis.
Namun, perilaku itu bisa masuk kategori tidak etis sebagaimana tercantum dalam aturan pemerintah. ”Di aturannya hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis, tapi etisnya apa nggak jelas,” terangnya.
Baca Juga: Kawasan Ranca Upas Rusak Gegara Event Motor Trail, Ridwan Kamil Tegaskan Ini
Saat ini KPK masih mendalami fenomena kepemilikan saham di lingkungan pegawai pajak tersebut. Pahala menyebut, pihaknya sedang fokus pada pegawai-pegawai yang menjadi pemegang saham di perusahaan konsultan pajak.
Sebab, hal itu jelas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). ”Paling bahaya itu soalnya,” terangnya.
Rencananya, ratusan nama pegawai itu akan diserahkan KPK ke Kemenkeu hari ini. Pahala menyebut, pihaknya akan meminta Kemenkeu untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi terkait kepemilikan saham tersebut.
Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Begini Respon Sri Mulyani
”Jangan pas lagi rusuh (ribut di media, Red) baru dibenerin (diperbaiki sistem pencegahan korupsi, Red),” paparnya.
Selain menyerahkan nama, KPK bersama PPATK juga akan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pegawai/pejabat pajak.
Jika perusahaan tersebut berisiko memicu konflik kepentingan, maka pemeriksaan intensif akan dilakukan. ”Jadi jangan sampai membuka peluang wajib pajak mau nego transfer ke perusahaan (pegawai/pejabat pajak, Red),” imbuhnya.
Artikel Terkait
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Dorong Duta Baca Mampu Berkolaborasi, Supaya Begini
Depok Makin Padat, Tambah 29.535 Jiwa, Ini Rincian Kecamatan Paling Banyak Penduduk
Sekda Depok Supian Suri Konsisten Sempurnakan Kota Layak Anak
Tangkapan Segar, Sindikat Susu Ganja di Depok Terbongkar
Bukti Korupsi Lukas Enembe Ada di Depok, Berikut yang Disita KPK