Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2023 :
- Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, baik KTP, SIM, atau Kartu Keluarga (KK)
- Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik
- Peserta yang mengikuti mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik
- Peserta hanya diberikan waktu tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
- Setelah melewati waktu tersebut peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data dianggap gugur atau hangus dan tidak diperkenankan mendaftar ulang.
- Peserta yang mudik dan balik dengan mengikutsertakan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Adapun penyerahan motor ditetapkan sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
- Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik.
- Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.
Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis Kemenhub 2023 :
Jawa Barat:
- Garut, Tasik, dan Cirebon
Jawa Tengah dan Yogyakarta:
- Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, dan Yogyakarta
Jawa Timur:
- Tuban, Madiun, Surabaya, Malang. Tulungagung
Sumatera:
- Lampung Palembang
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Kemenag Beberkan Duduk Perkara Tuntutan Ganti Rugi Warga Kampung Bojong Malaka Depok Tak Dipenuhi
Keren, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Lulus Cum Laude
Warga Depok Demo Kampus UIII, Ini Letak Masalahnya
134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK : Tidak Etis dan Rawan Konflik
Anak Kepala Bea Cukai Makassar Doyan Pamer Harta, Ternyata Kuliah di Depok