Minggu, 21 Desember 2025

Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Hari Ini Hingga Besok, Berikut Cara, Syarat dan 28 Kota Tujuannya

- Senin, 13 Maret 2023 | 07:15 WIB
MULAI RAMAI : Suasana Terminal Jatijajar Kota Depok menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. ANDIKA EKA/RADAR DEPOK
MULAI RAMAI : Suasana Terminal Jatijajar Kota Depok menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2023 :

  • Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, baik KTP, SIM, atau Kartu Keluarga (KK)
  • Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik
  • Peserta yang mengikuti mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik
  • Peserta hanya diberikan waktu tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
  • Setelah melewati waktu tersebut peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data dianggap gugur atau hangus dan tidak diperkenankan mendaftar ulang.
  • Peserta yang mudik dan balik dengan mengikutsertakan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Adapun penyerahan motor ditetapkan sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
  • Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik.
  • Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.

Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis Kemenhub 2023 :

Jawa Barat:

  • Garut, Tasik, dan Cirebon

Jawa Tengah dan Yogyakarta:

  • Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, dan Yogyakarta

Jawa Timur:

  • Tuban, Madiun, Surabaya, Malang. Tulungagung

Sumatera:

  • Lampung Palembang

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X