Minggu, 19 April 2026

Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Hari Ini Hingga Besok, Berikut Cara, Syarat dan 28 Kota Tujuannya

Fahmi Akbar, Radar Depok
- Senin, 13 Maret 2023 | 07:15 WIB
MULAI RAMAI : Suasana Terminal Jatijajar Kota Depok menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. ANDIKA EKA/RADAR DEPOK
MULAI RAMAI : Suasana Terminal Jatijajar Kota Depok menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2023 :

  • Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, baik KTP, SIM, atau Kartu Keluarga (KK)
  • Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik
  • Peserta yang mengikuti mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik
  • Peserta hanya diberikan waktu tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
  • Setelah melewati waktu tersebut peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data dianggap gugur atau hangus dan tidak diperkenankan mendaftar ulang.
  • Peserta yang mudik dan balik dengan mengikutsertakan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Adapun penyerahan motor ditetapkan sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
  • Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik.
  • Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.

Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis Kemenhub 2023 :

Jawa Barat:

  • Garut, Tasik, dan Cirebon

Jawa Tengah dan Yogyakarta:

  • Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, dan Yogyakarta

Jawa Timur:

  • Tuban, Madiun, Surabaya, Malang. Tulungagung

Sumatera:

  • Lampung Palembang

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Daftar Kru dan Penumpang Korban Helikopter PK CFX

Jumat, 17 April 2026 | 13:08 WIB
X