nasional

Jadi Saksi Terdakwa AG, Shane Lukas Mengaku Tertekan dan Menyesal

Selasa, 4 April 2023 | 22:40 WIB
Tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina, Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4). Shane Lukas hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David Latumahina dengan terdakwa AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. FOTO: JA

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sudah memberikan kesaksian untuk terdakwa anak AG.

Shane Lukas menyampaikan bahwa dia menyesal telah terlibat penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina.

"Keluhan ya, hanya menyesal saya ditempatkan yang nggak benar, di tempat yang salah tentunya," ungkap ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Baca Juga: Kasus Penganiayaan David Latumahina: Setelah Eksepsi AG Ditolak Hakim, JPU Hadirkan 5 Saksi

Shane Lukas kemudian membuat dua surat permintaan maaf. Surat pertama dikirim ke David Latumahina melalui kuasa hukum, dan surat kedua melalui media massa.

Shane Lukas juga sempat mengaku tertekan saat memvideokan penganiayaan Mario Dandy Satrio kepada David Latumahina.

Meskipun tidak ada ancaman, tapi Shane Lukas merasakan tekanan.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy

"Dia (Shane) bilang, dia ini (Mario) anak pejabat, anak orang kaya, uangnya banyak. Dari awalkan dia dipaksa, kan dari awal dia (Mario) menelepon berkali-kali, diulang lagi, telepon ditolak secara halus, tapi dijemput dengan Rubicon itu," ujar Tagor.

Sebelumnya, diversi terhadap kekasih Mario Dandy Satrio berinisial AG dipastikan gagal. Maka itu, AG langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan beberapa pasal. Dakwaan pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Dan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo membenarkan persidangan masuk pokok perakara. Selanjutnya, sidang diagendakan untuk eksepsi.

"Diversi kita ditolak. Kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin," terang Mangatta usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Sementara itu, Pengacara Cristalino David Ozora Latumahina, Mellisa Anggraini mengatakan, ada beberapa alasan keluarga menolak diversi untuk AG.

Halaman:

Tags

Terkini