nasional

AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Respon Ayah David Latumahina

Kamis, 6 April 2023 | 10:23 WIB
Ayah Cristalino David Ozora Latumahina, Jonathan Latumahina heran dan tak percaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut AG 4 tahun penjara. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Jonathan Latumahina mengaku heran dan tidak percaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut AG 4 tahun penjara.

Jonathan Latumahina adalah ayah dari Cristalino David Ozora Latumahina.

Jonathan menilai, AG yang merupakan pacar Mario Dandy itu dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP, dan dinyatakan secara sah dan meyakinkan turut serta dalam penganiayaan berat David Latumahina dengan perencanaan.

Baca Juga: Tuntutan Dianggap Tak Sesuai Fakta, Hari Ini Pengacara AG Siapkan Pembelaan

Dengan jeratan pasal tersebut, maka ancaman hukuman maksimal yang diterima AG adalah 12 tahun penjara.

Lantaran AG masih anak di bawah umur, maka secara aturan tuntutannya hanya setengahnya atau 6 tahun penjara.

Tetapi faktanya, JPU kasus penganiayaan David Latumahina hanya menuntut AG 4 tahun penjara.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Pidana, Kasus Penganiayaan David Latumahina

Hal itulah yang membuat Jonathan Latumahina heran dan mempertanyakannya.

“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya,” sebut Yonathan melalui akun media sosialnya, Rabu (5/4) malam, seperti dikutip pojoksatu.id (grup radardepok.com).

Jonathan Latumahina mengungkap, secara aturan dan perundangan, karena AG adalah pelaku anak maka tuntutan menjadi setengah dari ancaman hukuman maksimal.

Tapi, hal yang lebih membuat Jonathan lebih tak terima adalah alasan Jaksa yang menyatakan bahwa pertimbangan itu adalah masa depan AG.

Dia menilai hal itu sama saja Jaksa tidak menganggap masa depan David Latumahina yang jadi korban kesadisan para pelaku bukan hal yang penting.

“Jika pertimbangannya soal masa depan Agnes, menurut kalian masa depan David gak penting?” tulis Yonathan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, Jaksa menuntut AG 4 tahun penjara dengan alasan masa depan AG.

Halaman:

Tags

Terkini