RADARDEPOK.COM-Aditya Hasibuan pelaku penganiayaan yang kini ditahan di Sel Ditreskrimum Polda Sumut ditetapkan sebagai tersangka, namun Ayahnya AKBP Achirudin Hasibuan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, AKBP Achirudin Hasibuan yang ditahan terpisah dengan anaknya Aditya HAsibuan sudah dicpot dari jabatanya sebagai Kaur Bin Ops Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan AKBP Achiruddin ditempatkan di tempat khusus atau patsus Propam Polda karena belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga: Keluarkan Ancaman di Medsos, Muhammadiyah Desak Peneliti BRIN Andi Pangerang Minta Maaf
Menurut Dudung, AKBP Achiruddin sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Dit Res Narkoba Polda Sumut dan nonjob.
Namun begitu, Achiruddin Hasibuan belum dijadikan tersangka oleh Polda Sumut karena belum melakukan gelar perkara.
Semengtara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan ketika tiba di Polda Sumut terlihat santai seolah tidak menunjukan penyesalannya.
Bahkan, ia terlihat santai berbincang dengan sang anak, yang malam itu sudah menggunakan baju tahanan berwarna merah.
“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan nonjob, selain itu dia ditempatkan dalam tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).
Baca Juga: Atasi Kepadatan Pemudik, One Way Tol Kalikangkung Diperpanjang hingga 26 April 2023
Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan, setiap pejabat Polri dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegas Kabid Humas.***